Direktorat Kursus dan Pelatihan mengimbau seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti pemutakhiran data satuan Lembaga Kursus (LK) melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemutakhiran data ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Satu Data Pendidikan dan menjadi dasar penting dalam perencanaan kebijakan, penyaluran program, serta pengembangan layanan pendidikan kursus dan pelatihan di tingkat nasional maupun daerah. Data yang dimutakhirkan mencakup informasi lembaga, pendidik/instruktur, pembelajaran, dan peserta didik, sesuai kondisi sebenarnya dan dilakukan minimal satu kali dalam satu semester.
Perlu menjadi perhatian bahwa Lembaga Kursus yang tidak melakukan pemutakhiran data selama lima semester berturut-turut dapat diajukan penonaktifan melalui sistem verval, yang berimplikasi pada terhentinya akses terhadap berbagai layanan dan program Direktorat.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan dukungan aktif Dinas Pendidikan untuk mendorong seluruh Lembaga Kursus di wilayahnya agar melakukan pemutakhiran data tepat waktu dan berkelanjutan. Surat edaran lengkap dapat diunduh melalui tautan berikut.